HUKUM WARIS ISLAM

view full text

KATA PENGANTAR 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Alhamdulillahirobbil ’alamin. Segala puji bagi Allah, Rabb sekalian alam, yang telah melimpahkan nikmat, kesempatan dan kekuatan sehingga buku ini dapat terbit dan sampai di hadapan sidang pembaca yang budiman. Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (Q.S. An Nisa : 14) Tidak ada orang yang tidak suka, dan semua orang berkeinginan dan senantiasa berusaha mencari harta. Oleh karenanya sering terjadi persaingan dalam mencari harta, dan jika tidak ada kontrol diri akhirnya terjadi permusuhan. Banyak pula yang jatuh ke lembah yang nista dan menjadi tidak berharga karena usahanya dalam mencari harta menggunakan cara-cara yang tidak terpuji dan dilarang hukum negara dan agama. Asal harta dapat dari berbagai bermacam sumber. Salah satu asal harta yakni dapat diperoleh dari harta warisan. Harta warisan merupakan salah satu hal yang penting yang terjadi setelah meninggalnya seseorang.  Selayaknya harta maka harta warisan sering pula menimbulkan pertentangan, permusuhan bahkan kekerasan fisik akibat perebutan harta. Oleh karena itu perpindahan harta warisan merupakan hal yang sangat penting untuk diatur.  Cara pembagian harta warisan inilah yang memunculkan hukum bagaimana cara membagi warisan yang disebut hukum waris.  Semoga buku ini dapat memberikan nilai guna dan manfaat dan bahan diskusi dalam pengembangan hukum Islam.  Kami mohon kritik dan saran pembaca kami harapkan demi perbaikan buku ini. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 

 

Semarang,  Agustus 2013  

Penulis 

H. A. Khisni

Penerbit : UNISSULA PRESS SEMARANG
ISBN : 978-602-8420-64-8
Jumlah Halaman : 73
Tahun : 2013
Penulis : Akhmad Khisni,,
Diunggah tanggal : Selasa, 2017-08-01