Kata Pengantar
Puji syukur dipanjatkan kehadlirat Allah SWT. yang telah melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amiin. Berkat pertolongan-Nya penyusunan buku ini dengan judul: EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM (Sumber dan Dalil Hukum Islam, Metode Istimbath)
Sumber hukum Islam adalah al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Dua sumber tersebut disebut juga dalil-dalil pokok hukum Islam, karena keduanya merupakan petunjuk (dalil) utama kepada hukum Allah. Ada juga dalil-dall lain selain al-Qur’an dan Sunnah seperti qiyas, Istihsan dan istislah, tetapi dalil-daliil tersebut hanya sebagai dalil pendukung yang hanya merupakan alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh al-Qur’an dan Sunnah Rasululah. Oleh karena sebagai alat bantu untuk memahami al-Qur’an dan Sunnah, sebagian ulama menyebutnya sebagai metode istimbat. Imam al-Ghazali misalnya menyebut qiyas sebagai metode istimbat.
Sumber-sumber atau dalil-dalil fikih yang disepakati ada 4 (empat) yaitu: Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, ijma’ dan Qiyas. Mengenai keharusan berpegang kepada empat sumber tersebut dapat dipahami dari ayat 59. Perintah mentaati Allah dan Rasul-Nya artinya perintah untuk mengikuti al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, sedangkan perintah untk mentaati ulil-‘amri menurut Abdul Wahhab Khallaf ialah perintah mengikuti ijma’, yaitu hukum-hukum yang disepakati oleh para mujtahidin, karena mereka itulah ulil-amri (pemimpin) kaum muslimin dalam hal pembentkan hukum-hukum Islam.
Pembahasan mengenai sumber-sumber hukum Islam dibahas dalam buku ini, setelah sebelemunya diuraikan mengenai pengertian-pengertian yang perlu disamakan pemahamannya. Selanjutnya Buku ini mencoba memberikan gambaran metode istimbath, ijtihad dan kitab-kitab Ushul Fiqh yang telah disusun para ulama terdahulu.
Bagi penulis tiada gading yang tak retak, dan apabila ada kesalahan penulisan itu dari penulis sendiri dan mudah-mudahan Allah SWT. memberikan berkah buku ini dan sebagai amal sadakah jariah dan amal saleh seraya dengan memanjatkan doa’ “Allahumma ighfir lahum warhamhum wa’afihi fa’fu ‘anhum” . Amiin.
Semarang, Juni 2015
Penyusun
H. A. Khisni