HUKUM ISLAM

view full text

KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillahirobbil ’alamin. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, yang telah melimpahkan nikmat, kesempatan dan kekuatan sehingga buku ini dapat terbit dan sampai di hadapan sidang pembaca yang budiman.

Pembangunan hukum nasional tidak bisa dilepaskan dari politik hukum suatu negara, yang salah satunya memberi jawaban tentang dari mana “bahan baku” hukum yang akan dipergunakan dalam menyusun suatu hukum. Negara Indonesia tidak memisahkan agama dari negara, urusan agama menjadi bagian resmi dari urusan negara, bahkan menempatkan agama antara lain Islam sebagai sumber moral, etik dan spiritual bagi pembangunan nasional.

Undang-undang adalah hasil lembaga legislatif, yang sebelum diputuskan menjadi sebuah undang-undang berupa konsep-konsep dan teori yang sangat bebas untuk kompetisi satu sama lainnya. Di sinilah hukum Islam atau juga jenis teori hukum lainnya mempunyai posisi atau bahkan peran sebagai sumber undang-undang tadi. Melihat kenyataan sosiologis bahwa moyoritas masyarakat yang ada adalah pemeluk Islam, maka menurut Qodry Azizi, sangat terbuka lebar bahwa undang-undang atau hukum positif itu bersumber dari hukum agama dalam hal ini hukum Islam atau setidaknya setiap undang-undang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Buku ini memotret kedudukan hukum Islam, bagian mana yang perlu dan telah menjadi bagian sistem hukum nasional, serta usaha-usaha untuk mentranformasikan hukum Islam tersebut ke dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga buku ini dapat memberikan nilai guna dan manfaat dan bahan diskusi dalam pengembangan hukum Islam.

Kami mohon kritik dan saran pembaca kami harapkan demi perbaikan buku ini.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Semarang,   Desember 2010

Penulis

H. A. Khisni

Penerbit : UNISSULA PRESS SEMARANG
ISBN : 978-602-8420-54-9
Jumlah Halaman : 190
Tahun : 2010
Penulis : Akhmad Khisni,,
Diunggah tanggal : Selasa, 2017-08-01