METODE IJTIHAD DAN ISTIMBAT, IJTIHAD HAKIM PERADILAN AGAMA

view full text

 KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Alhamdulillahirobbil ’alamin. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang telah melimpahkan nikmat, kesempatan dan kekuatan sehingga buku ini dapat terbit dan sampai di hadapan sidang pembaca yang budiman.

Kehidupan yang serba kompleks ini tidak pernah berakhir perubahan dan dinamikanya dan yang abadi itu adalah perubahan dan dinamika itu sendiri. Hukum yang sudah dibuat dalam bentuk undang-undang atau hukum Islam dalam bentuk produk akal akan selalu kondisional dan ketingggalan atas perubahan dan dinamika kehidupan masyarakat yang dialaminya. Hukum (Islam) tidak pernah dapat tuntas menjawab permasalahan hukum yang terjadi di dalam masyarakat, atau dengan kata lain hukum telah selesai pembuatannya, tetapi kehidupan tidak pernah selesai perubahan dan dinamikanya. Apakah hukum (Islam) yang sudah selesai pembuatannya itu dapat menjawab persoalan kehidupan masyarakat yang tidak pernah selesai?

Untuk dapat menjawab persoalan di atas, perlu pengembangan hukum Islam dan pentingnya atau relevansi ijtihad untuk menjawab tantangan zaman. Ini dapat dilihat di awal kebangkitan Islam, umat Islam memperlihatkan semangat ijtihad yang tinggi dan didasarkan kepada keahlian di bidang hukum Islam.

Salah satu yang perlu dicatat, bahwa dalam usaha menggali makna al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. serta rahasia-rahasia hukum yang terkandung di dalamnya para mujtahid telah merumuskan metodologi ijtihad. Berkat penerapan metode ijtihad itulah hukum Islam berkembang dalam sejarah. Metodologi ijtihad itu saat ini dikenal dengan istilah “ushul fikih”. Melalui metodologi ini, al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah di samping dapat dikembangkan dari segi kebahasaannya, juga dikembangkan dari segi substansinya.

Dengan berpegang kepada ushul fikih seorang mujtahid dapat memastikan posisi akal pikirannya dalam memahami wahyu, mana yang harus diterima apa adanya dan mana yang boleh atau harus melalui proses pemikiran akal.

Kemampuan untuk mengembangkan ide-ide wahyu sangat diperlukan, terutama ketika seorang ahli hukum Islam berhadapan dengan masalah-masalah baru, akibat dari perubahan dan perkembangan sosial di kalangan umat Islam.

Buku ini memaparkan tentang pengertian dan pentingnya melakukan ijtihad, serta ijtihad yang dilakukan oleh hakim peradilan agama dalam menjawab kasus hukum yang dihadapkan kepadanya.

Semoga buku ini dapat memberikan nilai guna dan manfaat dan bahan diskusi dalam pengembangan hukum Islam.

Kami mohon kritik dan saran pembaca kami harapkan demi perbaikan buku ini.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Semarang,   Februari 2018

Penulis

Dr. H. Akhmad Khisni

Penerbit : UNISSULA PRESS SEMARANG
ISBN : 978-602-8420-66-2
Jumlah Halaman : 128
Tahun : 2018
Penulis : Akhmad Khisni,,
Diunggah tanggal : Selasa, 2017-08-01