KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirobbil ’alamin. Segala puji hanya bagi Allah SWT, Tuhan
sekalian alam, pemilik segala ilmu, yang telah melimpahkan segala nikmat,
kesempatan dan kekuatan dan menggerakkan tangan untuk menulis dan
menyelesaikan buku ini.
Negara Indonesia sejak berdirinya telah mengalami perubahan politik
hukum ketatanegaraan, yakni sejak pasca kemerdedaan, masa Orde Lama,
Orde Baru dan yang sekarang ini Orde Reformasi. Perubahan tersebut
tentu membawa perubahan pada sistem pemerintahan, termasuk
pemerintahan daerah.
Buku ini menguraikan bagaimana politik hukum desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia. Pembahasannya meliputi bentuk negara dan
pembagian kekuasaan, yakni negara kesatuan, negara serikat, negara
perserikatan serta pembagian kekuasaan dalam negara kesatuan.
selanjutnya diuraikan tentang desentralisasi dan otonomi daerah,
pengertian dan perkembangan otonomi daerah di Indonesia. Buku ini juga
menjelaskan tentang politik hukum otonomi daerah, makna serta politik
hukum otonomi daerah di Indonesia.
Pada bab berikutnya diuraikan mengenai penyelenggaraan
pemerintahan daerah di indonesia yakni pembagian kewenangan antara
pusat dan daerah, penyelengara pemerintahan pemerintah daerah serta
mengenai keuangan daerah. buku ini ditutup pembahasan mengenai desa,
makna desa, otonomi desa serta peraturan pemerintahan desa.
Harapan kami, naskah sederhana ini dapat menjadi bahan referensi
tambahan untuk memperkaya referensi sejenis yang pernah ditulis para
penulis terdahulu.
Semarang, Maret 2019
Penulis