Kata Pengantar
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah
SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, buku ini kami terbitkan untuk
menjadi bahan bacaan bagi para pembaca yang budiman,
baik mahasiswa maupun masyarakat luas yang tertarik pada
perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kecil yang selama
ini terbaikan, walaupun telah terbukti menjadi tulang punggung
ekonomi nasional selama masa krisis.
Pelaku usaha kecil menjadi perhatian buku ini karena
berdasarkan studi yang dilakukan oleh penulis di berbagai
negara maju seperti Amerika, Jepang, Jerman serta beberapa
negara berkembang lainnya seperti Malaysia dan Thailand,
pelaku usaha kecil memberikan sumbangan yang sangat besar
bagi pertumbuhan ekonomi nasional di negara-negara tersebut.
Namun tidak demikian di negara kita, pelaku usaha kecil kurang
mendapatkan perhatian dari pemerintah. Sulitnya pelaku
usaha kecil mendapatkan akses pada lembaga keuangan guna
mendapatkan modal dapat dijadikan salah satu contoh.
Sebagai sebuah negara yang menganut faham negara
kesejahteraan hal tersebut selayaknya tidak terjadi, apalagi
bila kita mengingat Pasal 33 UUD NRI 1945 serta TAP MPR
XVI/MPR/1998 Pasal 5 yang menyatakan “ Usaha kecil,
menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional
harus memperoleh kesempatan utama, dukungan perlindungan
dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan
yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa
mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik
Negara”
Penerbitan buku ini diharapkan dapat memberikan
manfaat bagi para pembaca. Penulis menyadari sepenuhnya
bahwa buku ini masih jauh dari sempurna. Berbagai kekurangan
dan kelemahan, semua adalah keterbatasan penulis sendiri.
iv
Karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun
dari pembaca sangatlah diharapkan demi perbaikan isi buku ini
.
Semarang, April 2015
Penulis
M a r y a n t o