DUNIA USAHA, PERSAINGAN USAHA, DAN PERLINDUNGAN USAHA KECIL

view full text

KATA PENGANTAR

Perkembangan dunia usaha yang sangat pesat dari segi jumlah maupun kualitas merupakan konsekwensi dari sebuah proses pembangunan. Jumlah pelaku usaha yang demikian banyak telah menyebabkan timbul persaingan yang sengit yang kadang saling mematikan sesama pelaku usaha.

Tumbuh dan berkembangnya toko modern di wilayah pemukiman penduduk telah menyebabkan matinya banyak pelaku usaha kecil ritel di wilayah pemukiman penduduk. Berdasarkan laporan jurnalistik diketahui bahwa terdapat sekitar 500 toko modern di kota Semarang, namun 300 di antaranya adalah illegal.

Persaingan usaha pada hakikatnya merupakan sesuatu yang alami dengan harapan konsumen mendapat barang yang baik dengan harga yang murah. Namun perkembangannya kemudian telah menyebabkan banyak pelaku usaha yang mati usahanya karena tidak kuat menghadapi persaingan.

Persaingan usaha adalah baik apabila persaingan terjadi antara pelaku usaha yang mempunyai kedudukan yang setara baik dari segi nodal maupun inovasi. Tetapi apabila persaingan timbul di antara pelaku yang tidak mempunyai kedudukan yang setara maka akan mengakibatkan munculnya kerusuhan sosial karena banyaknya pelaku usaha kecil yang gulung tikar sehingga tidak mampu menghidupi diri maupun keluarganya.

Untuk menghindari hal tersebut maka perlu kehadiran negara dalam hal ini pemerintah daerah untuk mengatur wilayah berusaha antara pelaku usaha yang tidak setara baik dari segi modal maupun inovasinya.

Berdasarkan gamnbaran tersebut di atas, Pemerintah Daerah seharusnya melakukan perubahan penataan toko modern di wilayah pemukiman penduduk sebagai sebuah usaha untuk memberikan rasa keadilan yang sama diantara pelaku usaha.

Tidak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan haik berupa kritik maupun saran sehingga buku ini tersusun.

Penyusun

Dr. Maryanto, SH., MH.

Penerbit : UNISSULA PRESS
ISBN : 978-623-7097-60-0
Jumlah Halaman : vi+63
Tahun : 2020
Penulis : Maryanto,,
Diunggah tanggal : Kamis, 2020-07-23