Kata Pengantar
Bismillahirohmaanirohiim.
Assalamu’alaikum wr.wb
Alhamdulillahirobila’alamin, segala puji syukur penulis
haturkan ke hadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat,
ridho dan kuasaNya, penulisan buku yang berjudul “Pemakzulan
Presiden dan/atau Wakil Presiden Berdasarkan Sistem Pemerintahan
Indonesia” ini dapat selesai. Sholawat serta salam semoga
senantiasa tercurah kepada uswatun khasanah Rosulullah Saw,
keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang selalu istiqomah di
jalan Allah SWT. Amin.
Buku ini merupakan pengembangan dari hasil penelitian
yang penulis lakukan atas dukungan Universitas Islam Sultan
Agung (UNISSULA) tempat penulis mengabdikan diri. Penulisan
buku ini dilakukan sebagai ungkapan ketidaknyamanan penulis
terhadap pandangan masyarakat yang seolah tabu untuk
membicarakan persoalan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil
Presiden. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Dasar 1945
sebelum perubahan tidak mengatur mengenai pemakzulan
Presiden dan/atau Wakil Presiden, baik yang berkaitan dengan
alasannya maupun prosedur atau mekanisme pemakzulannya.
Meskipun demikian, sepanjang berlakunya Undang-Undang Dasar
1945 (sebelum diamandemen), telah terjadi dua kali pemakzulan,
yaitu terhadap Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman
Wahid. Pemakzulan kedua Presiden tersebut tanpa melalui proses
hukum, hanya melalui proses politik di MPR. Selain pemakzulan
kedua Presiden tersebut, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
juga pernah terjadi Presiden berhenti dalam masa jabatannya
yaitu Presiden Soeharto.
Berdasarkan pengalaman tersebut, maka pemakzulan
Presiden dan/atau Wakil Presiden perlu diatur di dalam Undang-
Undang Dasar. MPR yang mempunyai kewenangan untuk
mengubah dan menetapkan undang-undang dasar mengakomodir
hal tersebut. Dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasca amandemen)
telah diatur mengenai alasan pemakzulan dan prosedur
pemakzulan, serta lembaga negara yang terlibat dalam
pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden, yaitu DPR, MK,
dan MPR.
Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hanya
melalui proses politik di DPR dan MPR, tetapi harus melalui proses
hukum di MK untuk memberikan rasa keadilan, baik bagi pihak
yang memakzulkan maupun pihak yang dimakzulkan. Meskipun
sudah melalui proses hukum di MK, proses akhirnya tetap pada
proses politik di MPR. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memberikan pilihan kepada MPR untuk
memberhentikan atau tidak memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden. Melalui buku ini, penulis akan menguraikan
persoalan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan sikap MPR
dalam mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Buku ini dibagi dalam enam bab.
Bab Pertama, Pendahuluan. Pada bab ini diuraikan perihal
latar belakang perlunya membahas pemakzulan Presiden dan/
atau Presiden, permasalahan yang berkaitan dengan pemakzulan
Presiden dan Wakil Presiden, serta metode penelitian yang
digunakan.
Bab Kedua, Sistem Pemerintahan. Pada bab ini diuraikkan
mengenai sistem pemerintahan presidensiil, sistem pemerintahan
parlementer, sistem pemerintahan campuran beserta dengan
kebaikan dan keburukannya, serta sistem pemerintahan
Indonesia.
Bab Ketiga, Lembaga Negara dalam Pemakzulan Presiden
dan/atau Wakil Presiden. pada bab ini diuraikan mengenai
lembaga kepresidenan, bagaimana hubungan antara Presiden dan
Wakil Presiden, DPR sebagai lembaga negara yang dengan fungsi
dan hak yang dimilikinya berwenang untuk mengajukan permohonan
pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mahkamah
Konstitusi yang mempunyai kewajiban untuk memutus pendapat
DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden. MPR sebagai lembaga terakhir yang
akan memutuskan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Bab Keempat, Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden
dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Pada bab ini diuraikan
kedudukan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan sistem
pemerintahan, sebagaimana diatur dalam konstitusi yang pernah
dan sedang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945
(sebelum diamandemen), Konstitusi Republik Indonesia Serikat
1949, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasca
amandemen)
Bab Kelima, Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Pada bab ini diuraikan
dan dianalisis mengenai pemakzulan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam konstitusi yang berlaku di Indonesia mulai dari
alasan pemakzulan, proses pemakzulan, sampai pada putusan
akhir pemakzulan.
Selesainya penulisan disertasi ini tidak terlepas dari bantuan
berbagai pihak, oleh karena itu dengan ketulusan, keikhlasan, dan
kerendahan hati, pada kesempatan ini penulis ucapkan terima
kasih yang tiada terhingga kepada Fakultas Hukum Unissula, LPPM
Unissula, dan Unissula Press yang telah memberikan dukungan
untuk terbitnya buku ini, serta kepada semua pihak yang telah
memberikan dukungan moril untuk penyelesian penulisan buku
ini.
Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa mencatat
kebaikan bapak ibu semua sebagai amal ibadah dan mendapatkan
pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Penulis menyadari bahwa
hasil kajian dalam buku ini masih jauh dari sempurna, tetapi
penulis berharap semoga buku ini bermanfaat. Tak ada gading
yang tak retak, tak ada mawar yang tak berduri, tak ada lautan
yang tak bergelombang, kritik dan saran senantiasa penulis
harapkan untuk lebih baiknya buku ini.
Wassalamu’alaikum Wr.WB.
Semarang, 20 Juni 2020
Widayati