PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN

view full text

Kata Pengantar

Bismillahirohmaanirohiim.

Assalamu’alaikum wr.wb

Alhamdulillahirobila’alamin, segala puji syukur penulis

haturkan ke hadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat,

ridho dan kuasaNya, penulisan buku yang berjudul “Pemakzulan

Presiden dan/atau Wakil Presiden Berdasarkan Sistem Pemerintahan

Indonesia” ini dapat selesai. Sholawat serta salam semoga

senantiasa tercurah kepada uswatun khasanah Rosulullah Saw,

keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang selalu istiqomah di

jalan Allah SWT. Amin.

Buku ini merupakan pengembangan dari hasil penelitian

yang penulis lakukan atas dukungan Universitas Islam Sultan

Agung (UNISSULA) tempat penulis mengabdikan diri. Penulisan

buku ini dilakukan sebagai ungkapan ketidaknyamanan penulis

terhadap pandangan masyarakat yang seolah tabu untuk

membicarakan persoalan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil

Presiden. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Dasar 1945

sebelum perubahan tidak mengatur mengenai pemakzulan

Presiden dan/atau Wakil Presiden, baik yang berkaitan dengan

alasannya maupun prosedur atau mekanisme pemakzulannya.

Meskipun demikian, sepanjang berlakunya Undang-Undang Dasar

1945 (sebelum diamandemen), telah terjadi dua kali pemakzulan,

yaitu terhadap Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman

Wahid. Pemakzulan kedua Presiden tersebut tanpa melalui proses

hukum, hanya melalui proses politik di MPR. Selain pemakzulan

kedua Presiden tersebut, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia

juga pernah terjadi Presiden berhenti dalam masa jabatannya

yaitu Presiden Soeharto.

Berdasarkan pengalaman tersebut, maka pemakzulan

Presiden dan/atau Wakil Presiden perlu diatur di dalam Undang-

Undang Dasar. MPR yang mempunyai kewenangan untuk

mengubah dan menetapkan undang-undang dasar mengakomodir

hal tersebut. Dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasca amandemen)

telah diatur mengenai alasan pemakzulan dan prosedur

pemakzulan, serta lembaga negara yang terlibat dalam

pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden, yaitu DPR, MK,

dan MPR.

Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hanya

melalui proses politik di DPR dan MPR, tetapi harus melalui proses

hukum di MK untuk memberikan rasa keadilan, baik bagi pihak

yang memakzulkan maupun pihak yang dimakzulkan. Meskipun

sudah melalui proses hukum di MK, proses akhirnya tetap pada

proses politik di MPR. Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 memberikan pilihan kepada MPR untuk

memberhentikan atau tidak memberhentikan Presiden dan/atau

Wakil Presiden. Melalui buku ini, penulis akan menguraikan

persoalan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan sikap MPR

dalam mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Buku ini dibagi dalam enam bab.

Bab Pertama, Pendahuluan. Pada bab ini diuraikan perihal

latar belakang perlunya membahas pemakzulan Presiden dan/

atau Presiden, permasalahan yang berkaitan dengan pemakzulan

Presiden dan Wakil Presiden, serta metode penelitian yang

digunakan.

Bab Kedua, Sistem Pemerintahan. Pada bab ini diuraikkan

mengenai sistem pemerintahan presidensiil, sistem pemerintahan

parlementer, sistem pemerintahan campuran beserta dengan

kebaikan dan keburukannya, serta sistem pemerintahan

Indonesia.

Bab Ketiga, Lembaga Negara dalam Pemakzulan Presiden

dan/atau Wakil Presiden. pada bab ini diuraikan mengenai

lembaga kepresidenan, bagaimana hubungan antara Presiden dan

Wakil Presiden, DPR sebagai lembaga negara yang dengan fungsi

dan hak yang dimilikinya berwenang untuk mengajukan permohonan

pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mahkamah

Konstitusi yang mempunyai kewajiban untuk memutus pendapat

DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden

dan/atau Wakil Presiden. MPR sebagai lembaga terakhir yang

akan memutuskan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Bab Keempat, Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden

dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Pada bab ini diuraikan

kedudukan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan sistem

pemerintahan, sebagaimana diatur dalam konstitusi yang pernah

dan sedang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945

(sebelum diamandemen), Konstitusi Republik Indonesia Serikat

1949, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasca

amandemen)

Bab Kelima, Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden

dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Pada bab ini diuraikan

dan dianalisis mengenai pemakzulan Presiden dan/atau Wakil

Presiden dalam konstitusi yang berlaku di Indonesia mulai dari

alasan pemakzulan, proses pemakzulan, sampai pada putusan

akhir pemakzulan.

Selesainya penulisan disertasi ini tidak terlepas dari bantuan

berbagai pihak, oleh karena itu dengan ketulusan, keikhlasan, dan

kerendahan hati, pada kesempatan ini penulis ucapkan terima

kasih yang tiada terhingga kepada Fakultas Hukum Unissula, LPPM

Unissula, dan Unissula Press yang telah memberikan dukungan

untuk terbitnya buku ini, serta kepada semua pihak yang telah

memberikan dukungan moril untuk penyelesian penulisan buku

ini.

Akhir kata, semoga Allah SWT senantiasa mencatat

kebaikan bapak ibu semua sebagai amal ibadah dan mendapatkan

pahala yang berlimpah dari Allah SWT. Penulis menyadari bahwa

hasil kajian dalam buku ini masih jauh dari sempurna, tetapi

penulis berharap semoga buku ini bermanfaat. Tak ada gading

yang tak retak, tak ada mawar yang tak berduri, tak ada lautan

yang tak bergelombang, kritik dan saran senantiasa penulis

harapkan untuk lebih baiknya buku ini.

Wassalamu’alaikum Wr.WB.

Semarang, 20 Juni 2020

Widayati

Penerbit : UNISSULA PRESS
ISBN : 978-623-7097-64-8
Jumlah Halaman : 182
Tahun : 2019
Penulis : Widayati,,
Diunggah tanggal : Senin, 2020-08-03