Sungguh penulis sangat bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kemampuan kepada penulis sehingga bisa menyelesaikan penulisan buku dengan judul: Hak Menguasai Negara Atas Tanah & Asas-Asas Hukum Pertanahan ini.
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan kebijakan dasar mengenai penguasaan dan penggunaan sumber-sumber daya alam yang ada, dengan kata-kata: ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pasal 33 ayat (3) ini terkandung konsep politik hukum pertanahan. Berdasarkan rumusan kalimat “dikuasai oleh negara” inilah yang kemudian dikenal sebagai konsep “Hak Menguasai dari Negara” (HMN) yang berarti penguasaan, dan pemanfaatan sumber-sumber agrarian atau pertanahan terpusat pada kekuasaan<span lang="EN-US" style="font-s