POLITIK HUKUM DI BIDANG PERTANAHAN

view full text

Puji syukur milik Allah SWT dan hanya kepada-Nyalah kita patut bersyukur. Sungguh penulis sangat bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan  kemampuan kepada penulis sehingga bisa menyelesaikan buku  yang sederhana ini.

Politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Kata kebijakan disini berkaitan dengan adanya strategi yang sistematis, terperinci, dan mendasar. Dalam merumuskan dan menetapkan hukum yang telah dan akan dilakukan, politik hukum menyerahkan otoritas legislasi kepada penyelenggara negara, tetapi dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kesemuanya itu diarahkan dalam rangka mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

Politik hukum di bidang pertanahan mula pertama bisa kita lacak di dalam konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan mengenai tanah dilandaskan pada tujuan dibentuknya negara Republik Indonesia. Sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain adalah ”memajukan kesejahteraan umum”.

Dalam  rangka memajukan kesejahteraan umum itu, hubungan antara manusia Indonesia dengan tanahnya dilakukan dan terangkum dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan  kebijakan dasar mengenai penguasaan dan penggunaan sumber-sumber daya alam yang ada, dengan kata-kata : ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnyadikuasai oleh Negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”.  Dari sini jelas terlihat politik hukum di bidang pertanahan dimaksudkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berlandaskan dua hal yang disebut, maka tanah dikuasai oleh negara.

Dalam buku ini di samping menjelaskan apa itu politik hukum, pembaca juga akan diperlihatkan tentang politik hukum pertanahan, politik hukum kewenangan pertanahan, politik hukum peralihan hak atas tanah dan politik hukum jaminan atas tanah.

Buku Politik Hukum  di Bidang Pertanahan ini dimaksudkan sebagai bahan bacaan  yang diharapkan bisa menambah khasanah literatur di bidang hukum agraria, sehingga bisa dipakai sebagai referensi khususnya di kalangan mahasiswa hukum dan peminat masalah hukum.

Pada kesempatan ini kepada semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, penulis ucapkan terima kasih atas semua perhatian dan bantuannya sehingga penulis bisa menulis buku ini. Tak lupa teristimewa kepada istriku Hj. Yuli Wahyuningsih, SH., dan anak-anak penulis: Fahmi Firdaus Rufliansah, Rafi Madani, Najma Madina Firdausi dan si kecil Visitia Firdausi, terima kasih atas do’a, perhatian, harapan, cinta dan kasihnya selama ini dan mendatang. Kepada Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, sungguh penulis berterima kasih atas kesediaannya menerbitkan buku ini sehingga bisa hadir di tangan para pembaca sekalian.

            Akhirnya kritik dan saran penulis terima demi kesempurnaan buku ini, dan  harapan penulis semoga buku ini  bermanfaat. Amiin

                                                                                       Semarang,  Januari 2010

 

                                                              Salam Penulis

Penerbit : Badan Penerbit Universitas Diponegoro
ISBN : 978-979-704-879-2
Jumlah Halaman : 118
Tahun : 2010
Penulis : Umar Maruf,,
Diunggah tanggal : Senin, 2020-07-13