Puji syukur kepunyaan Allah SWT dan hanya kepada-Nyalah
kita patut bersyukur. Sungguh penulis sangat bersyukur kepada
Allah SWT yang telah memberikan kesempatan waktu kepada
penulis, sehingga bisa menyelesaikan penulisan buku ini.
Buku dengan judul: Telaah Bukti Penyadapan Telepon
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan hasil
penelitian penulis dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif. Ada 3 (tiga) rumusan masalah yang akan dijawab
dalam tulisan buku ini, yaitu: (1) mengapa diperlukan adanya
penyadapan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, (2)
bagaimana penyadapan telepon dilakukan dalam kegiatan
penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi,
dihubungkan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,
dan (3) dalam keadaan bagaimana hasil penyadapan telepon
sebagai bukti elektronik dapat diterima sebagai bukti yang sah
dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
Berdasar permasalahan tersebut, maka dalam buku ini
dihadirkan teori kepastian hukum dan teori penegakan hukum
sebagai pisau analisisnya. Dalam bab selanjutnya dikemukakan
pengertian tentang alat bukti, informasi elektronik, apa itu
penyadapan, konsepsi Islam tentang alat bukti. Di samping itu
juga dipaparkan penyadapan dalam perkara tindak pidana
korupsi, kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi melalui
penyadapan telepon, dan syarat penyadapan sebagai bukti sah
dalam perkara tindak pidana korupsi.
Buku ini dimaksudkan sebagai bahan bacaan yang
diharapkan dapat dipakai sebagai referensi bagi mahasiswa
hukum (baik Sarjana, Magister dan Doktor), juga bagi para
penegak hukum, pembentuk undang-undang (khususnya terkait
hukum acara pidana), serta pihak lain yang berminat terkait
hukum pembuktian perkara pidana.
Pada kesempatan ini kepada semua pihak yang tentunya
tidak bisa disebutkan secara satu persatu, penulis ucapkan terima
kasih atas semua bantuannya, sehingga penulis bisa
menyelesaikan penulisan buku ini. Teristimewa kepada keluarga
penulis diucapkan terima kasih atas do’a, perhatian, harapan,
kebersamaan, cinta dan kasih sayangnya selama ini dan
mendatang. Kepada Rektor Unissula, LPPM Unissula, dan
Penerbit UNISSULA Press, penulis juga mengucapkan terima kasih
atas fasilitasi dan kesediaannya menerbitkan buku ini sehingga
bisa hadir di tangan para pembaca sekalian.
Akhirnya kritik dan saran dari sesiapapun dengan tangan
terbuka penulis terima, kesemuanya demi kesempurnaan buku
ini. Terakhir harapan penulis buku ini ada manfaatnya. Aamiin.
Semarang, Juli 2020
Salam Penulis