MODEL SOSIALISASI, INFORMASI DAN EDUKASI KEBIJAKAN DIGITALISASI PENYIARAN DALAM KONTEKS KAJIAN SOSIOLOGI KOMUNIKASI

view full text

Pertama-tama segala puja dan puji syukur kami tujukan kepada Allah SWT atas segala karunia yang diberikan, sehingga buku ini terbit sesuai dengan rencana dan harapan. Buku ini merupakan hasil penelitian dan rangkuman pemikiran tim peneliti program studi Ilmu Komunikasi Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang yang bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan migrasi penyiaran analog ke digital di Indonesia khususnya yang sesuai dengan bidang keilmuan kami, yaitu sosialisasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan migrasi penyiaran yang saat ini sedang berlangsung di Indonesia. Buku ini mencoba mengkritisi praktik yang ada serta memberikan rekomendasi bagi upaya membangun model strategi sosialisasi, informasi dan edukasi melalui sistem komunikasi terintegrasi, adaptif, dan demokratis menuju peran penting Indonesia dalam percaturan global berdasarkan kepentingan nasional dan UUD 1945.  

 

Studi awal di lapangan dilakukan dalam bentuk kuesioner yang disebarkan di empat kota di Jawa Tengah untuk menemukan bagaimana kebiasaan masyarakat Jawa Tengah dalam dalam mengonsumsi media, kemudian dari hasil penelitian tersebut dilakukan penelitian lanjutan dengan wawancara mendalam pada teman-teman yang tergabung dalam Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi), KPID Jawa Tengah dan PR2 (Pemantau Regulasi dan Regulator) Media, focus group discussion, dan studi pustaka telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, yaitu pemerintah, regulator, akademisi, praktisi, untuk dapat memetakan persoalan-persoalan empiris yang selama ini menghambat terwujudnya sosialisasi migrasi penyiaran analog ke digital di Indonesia. 

 

Penerbitan buku ini dilatarbelakangi oleh perhatian dan keprihatinan kami yang mendalam atas banyaknya persoalan yang dihadapi dalam proses migrasi penyiaran analog ke digital di Indonesia. Persoalan ekonomi politik yang melingkupi dan dampak dari kebijakan migrasi ini yang masih belum diselesaikan secara tuntas karena kesimpangsiuran antara undang-undang serta praktik implementasinya. Saat ini kita telah memiliki setidaknya enam undang-undang yang mengatur komunikasi dan media, yaitu: Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Pers, Undang- Undang Film, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Contoh kesimpangsiuran antara lain, UU Pers menjamin hak- hak warga negara berkomunikasi dan berekspresi, namun UU ITE justru memberikan batasan dan bahkan ancaman pidana atas dakwaan pencemaran nama baik. UU Penyiaran membatasi masuknya modal asing dalam industri komunikasi, namun UU Telekomunikasi justru mendorong terjadinya dominasi modal asing dalam industri telekomunikasi di Indonesia.  

 

UU Penyiaran mengatur eksistensi independent regulatory body sebagai representasi partisipasi masyarakat dalam pengaturan komunikasi dan media, namun UU Telekomunikasi memosisikan pemerintah sebagai regulator utama dalam pengaturan tersebut. Di samping itu, kami juga melihat adanya batasan sejumlah undang-undang dalam merespon perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini. Inovasi teknologi digital dan jaringan internet telah mengarahkan perkembangan media menuju digitalisasi dan konvergensi. Fenomena konvergensi ini tidak hanya berdampak besar pada restrukturisasi industri komunikasi, namun juga kebijakan. Hal-hal seperti inilah yang belum dibahas dalam Undang-Undang Penyiaran dan proses revisi Undang-Undang Penyiaran no 32 tahun 2002 juga membutuhkan waktu yang lama, padahal roadmap digitalisasi penyiaran di Indonesia seandainya berjalan dengan baik sudah akan melakukan analog switch off di tahun 2018. 

 

Buku ini diterbitkan untuk tujuan penyebarluasan gagasan dalam rangka membangun dan mengembangkan strategi sosialiasi, edukasi, komunikasi dan informasi yang lebih baik. Oleh karena itu, buku ini ditargetkan untuk dibaca oleh publik, regulator, pemerintah, dan juga para praktisi komunikasi dan media. Publik menjadi target karena mereka berhak tahu tentang persoalan regulasi migrasi penyiaran dan dampaknya bagi kehidupan. Publik dengan pengetahuannya dan kesadaran yang dimilikinya akan dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan sistem informasi dan sosialiasi kebijakan. Publik dapat pula terlibat aktif dalam memonitor proses pembangunan sistem tersebut. Publik di sini termasuk para aktivis, akademisi, dan peneliti yang menaruh perhatian atau kepedulian pada isu komunikasi dan media. Regulator dan pemerintah menjadi target karena mereka berperan dalam menetapkan agenda kebijakan, menyusun atau memformulasikan kebijakan, dan nantinya mengimplementasikannya. Para praktisi komunikasi dan media juga penting dipertimbangkan sebagai sasaran pembaca agar mereka dapat memahami secara baik arti penting penataan sistem bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan kepentingan negara. 

 

Keberhasilan dalam menerbitkan buku ini tentu tidak dapat dilepaskan dari peran aktif berbagai pihak. Ucapan terima kasih perlu kami sampaikan kepada Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi khususnya Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Dikti yang telah membantu mendanai penelitian dan penerbitan buku ini. Ucapan terimakasih yang selanjutnya kami berikan kepada program studi Ilmu Komunikasi Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang yang telah memberikan support melalui perizinan dan pengesahan penelitian ini. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada para informan yang telah memberikan pandangan, ide, dan kesaksian, serta telah meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya untuk membantu penelitian ini, terutama dari Kementrian Komunikasi dan Informatika, teman-teman pegiat literasi digital dari Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi), teman-teman dari Pemantau Regulasi dan Regulator Media (P2R Media). 

Penerbit : SA Press
ISBN : 978-602-5995-16-3
Jumlah Halaman : 218
Tahun : 2018
Penulis : Made Dwi Adnjani, Mubarok,
Diunggah tanggal : Kamis, 2021-07-08