Alhamdulillah puji syukur kehadirat Alloh SWT yang telah
memberi ijin atas terselesaikannya buku dengan judul MEDIASI
UNTUK BISNIS E-COMMERCE. Buku ini merupakan rangkaian dari
penelitian yang telah penulis lakukan. Di sela waktu luang yang
diterapkan selama dua minggu karena himbauan dari pemerintah
dan pihak rektorat terkait COVID19 ini, penulis berupaya menyusun
sebuah buku yang ditujukan untuk umum, para pelaku bisnis pada
umumnya dan juga untuk mahasiswa.
Buku ini membahas tentang pola penyelesaian sengketa
untuk bisnis jual beli yang dilakukan secara on line. Saat ini ECommerce
sudah marak di lakukan apalagi ditunjang dengan
anjuran Pemerintah untuk tidak keluar rumah jika memang tidak
diperlukan, hal ini sebagai pendorong orang untuk melakukan
kegiatan semua dirumah termasuk untuk jual beli.
Kegiatan jual beli ini tentu tidak selamanya dapat berjalan
dengan mulus, kendala atau hambatan pastilah dapat ditemui oleh
para pelaku usaha, bagaimana mereka dapat mengatasi kendala
yang terjadi. Jika permasalahan yang terjadi sudah masuk ke ranah
hukum dan sudah menjadi sengketa hukum, maka ada beberapa
cara yang dapat mereka lakukan.
Ada berbagai macam cara yang dapat dilakukan oleh para
pelaku usaha di dalam menghadapi permasalahan yang
melandanya. Mereka dapat menggunakan jalur di luar pengadilan
atau langsung berhubungan dengan lembaga Pengadilan.
Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada pihak-pihak
yang telah memberi ijin untuk terbitnya buku ini:
1. Bapak Dekan Fakultas Hukum UNISSULA
2. Bapak Kepala LPPM Unissula
Harapan penulis semoga buku ini membawa berkah dan
bermanfaat bagi kita semua, tak ada yang sempurna kecuali hanya
Dia Sang Maha Pencipta, sehingga saran dan masukkan untuk
perbaikan buku ini selalu di nanti.
Semarang, Januari 2021