Assalamu’alaikum Wr Wb.
Bahwa dari sekian banyak jenis sanksi pidana, maka pidana penjara lebih
sering digunakan untuk menghukum pelaku tindak pidana. Dengan demikian
tujuan diadakannya penjara sebagai tempat menampung para pelaku tindak pidana
adalah untuk membuat jera dan tidak mengulangi melakukan tindak pidana,
walaupun penerapan pola ini merupakan ultimum remedium atau obat terakhir
menghendaki. Mengingat dalam Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) berdasarakan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan
yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
Adapun pola pembinaan merupakan aspek utama dalam sistem
pemasyarakatan yang memperlakukan narapidana, dengan demikian pelaksanaan
pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan haruslah terlaksana dengan baik,
sehingga tujuan akhir pembinaan narapidana yang berkeadilan dapat tercapai.
Untuk menghadapi fenomena masalah yang selama ini terjadi di lembaga
pemasyarakata Kedungpane Semarang, maka perlu mendapatkan gambaran dan
informasi yang memadai. Dengan demikian sangat baik sekali untuk dibaca buku
ini dari kalangan fungsional Dosen, Jaksa, Hakim, Polisi dan praktisi
Advokat/Pengacara serta mahasiswa fakultas hukum maupun para penegak
hukum lainnya.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Dekan
Fakultas Hukum Unissula Prof. Dr. H. Gunarto, SH, SE. Akt, M.Hum yang telah
membina dalam penulisan buku ini. Dan juga kepada LPPM Unissula yang telah
berkenan memberi dana. Semoga buku ini bermanfaat untuk kita semua, dan
semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua. Aamiin Ya Raobbal
Alamiin.
Wassalamu’alaikum Wr Wb.