LAPORAN KEGIATAN PETA HIJAU KAB PURBALINGGA

view full text

Kota sebagai pusat peradaban kehidupan umat manusiadan kebudayaan manusia terus berbenah diri menuju kota hijau (green city).Kota-kota di Indonesia saat ini sedang menuju bunuh diri ekologi dan bunuh diri perkotaan. Kota seolah tidak mampu keluar dari bencana banjir, rob, krisis air bersih, kemacetan lalu lintas, pencemaran udara dan penyakit lingkungan. Kini saatnya kota dan kita bangkit memperbaiki diri, lingkungan dan kota, mulai dari hunian (bangunan hijau), lingkungan perumahan (properti hijau),  kota tempat tinggal kita (kota hijau). Hijau yang dimaksudkan disini adalah konsep kehidupan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satunya adalah dengan menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH).

 

Pengembangan kota hijau berarti pembangunan manusia kota yang kaya inisiatif dalam melakukan perubahan dan gerakan kolektif dari seluruh unsur pemangku kepentingan kota. Pengertian dan pemahaman dari seluruh warga penghuni kota bahwa terdapat hubungan strategis antara pembangunan kota dan RTRW (yang didalamnya mengandung RTH) merupakan rencana pembangunan kota-kota layak huni (eco cities) . Rencana pembangunan kota layak huni tersebut harus terus disebarluaskan sehingga sebab akibat dari perkembangan kota yang baik atau buruk dapat diketahui oleh seluruh warganya.

No. Pendaftaran :
Tahun : 2012 s/d
Jenis : Hak Cipta
Bidang : Air
Status :
Pemilik HKI : Mila Karmilah,
Diunggah Tanggal : Senin, 2016-05-30