ANALISA YURIDIS TERHADAP TINDAKAN TANGKAP TANGAN PELAKU DUGAAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI

view full text

Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana gratifikasi akhir-akhir sering terjadi khususnya yang dilakukan oleh komisi pembrantasan korupsi (KPK) sehingga menjadi pembahasan yang menarik baik di media cetak, elektronik maupun dalam seminar-seminar. Hal ini di karenakan gratifikasi pada umumnya korupsi telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia, karena telah merambah ke seluruh lini kehidupan masyarakat yang dilakukan secrara sistematis, sehingga menimbulkan stigma negatif bagi bangsa dan negara di dalam pergaulan masyarakat internasional. Berbagai cara telah ditempuh untuk pemberantasan korupsi bersamaan dengan semakin canggihnya (sophisticated) modus operandi tindak pidana korupsi.8 Maraknya penanganan kasus korupsi akhir-akhir ini, di satu sisi menimbulkan optimisme pembrantasan korupsi namun di sisi lain, landasan hukum prosedurnya ternyata masih membingungkan para penegak hukum. Sejatinya ketentuan gratifikasi telah di atur dalam pasal 12A, 12B dan 12C UU No.31/2009 yang di ubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai jumlah, waktu dan pembuktian tindak pidana gratifikasi; Pidana gratifikasi sangat sulit sehingga penegak hukum harus melakukan berbagai upaya untuk menjerat para pelaku tindak pidana gratifikasi, salah satunya adalah tangkap tangan terhadap pelaku tindak pidana gratifikasi ; Sebagaimana ketahui bahwa Penangkapan merupakan salah satu tindakan hukum yang di berikan penyidik/penyidik pembantu, dalam melakukan penangkapan Penyidik/penyidik pembantu yang di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu orang yang boleh di tangkap sedang melakukan tindak pidana atau di duga dengan keras melakukan tindak pidana dengan bukti yang cukup. Kemudian dari situ muncul pertanyaan apakah tangkap tangan di perbolehkan dalam dugaan tindak pidana gratifikasi, dengan kerangka dasar inilah peneliti melakukan penelitian lebih lanjut terhadap permasalahan ini;

Bidang Penelitian :
Tujuan Sosial Ekonomi :
Sumber Dana :
Institusi Sumber Dana : Mandiri
Peneliti : Bambang Tri Bawono,,
Diunggah tanggal : Rabu, 2014-06-04