PELAKSANAAN PEMBERANTASAN MINUMAN KERAS OLEH KEPOLISIAN DALAM MENEKAN ANGKA KEJAHATAN (STUDI KASUS DI POLRESTABES SEMARANG)

view full text

Berdasarkan data yang telah diperoleh dari hasil penelitian maupun penelaahan terhadap bahan-bahan yang tersedia maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Pelaksanaan pemberantasan minuman keras oleh kepolisian dalam menekan angka kejahatan oleh Polrestabes Semarang, yaitu meliputi upaya pre-emtive (pencegahan yang dilakukan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif), upaya preventif (pencegahan yang dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras yang melibatkan instansi terkait seperti Bea dan Cukai, Balai POM, guru, pemuka agama, dan tidak terlepas dari dukungan maupun peran masyarakat), serta upaya represif (upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual dengan sanksi yang tegas dan konsisten sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk membuat efek jera bagi para pengguna dan pengedar minuman keras). 2. Hambatan yang muncul dalam pelaksanaan pemberantasan minuman keras oleh kepolisian dalam menekan angka kejahatan oleh Polrestabes Semarang, yaitu masih ada tradisi meminum minuman keras untuk merayakan suatu peristiwa di beberapa daerah misalnya dalam suatu perkawinan atau upacara adat, perbuatan oknum kepolisian yang tidak bertanggung jawab yang melindungi pengedar dan penjual minuman keras, belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai minuman keras, belum adanya sanksi yang tegas bagi pengedar, penjual, dan pembeli minuman keras yang melebihi standar yang ditentukan, serta kurangnya partisipasi masyarakat untuk ikut berperan serta dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman keras.

Bidang Penelitian :
Tujuan Sosial Ekonomi :
Sumber Dana :
Institusi Sumber Dana : Mandiri
Peneliti : Bambang Tri Bawono,,
Diunggah tanggal : Rabu, 2014-06-04