SANKSI HUKUM PIDANA DALAM MALPRAKTIK BAGI PROFESI MEDIS (STUDY ANALISIS UNDANG – UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN)

view full text

Pemberian saksi pidana adalah upaya Upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tugas aparat pembuat hukum (legislatif), bahkan kebijakan legislatif ini merupakan tahap paling strategis dari penal policy, karena itu, kesalahan/kelemahan kebijakan legislatif merupakan kesalahan strategis yang menjadi penghambat upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan pada tahap aplikasi dan eksekusi. Kebijakan penanggulangan terhadap malpraktik profesi medis atau malpraktik di bidang kesehatan ini, selain diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Selain itu, untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter, dan dokter gigi (profesi medis) Perbuatan-perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 merumuskan banyak tindak pidana di bidang kesehatan, yakni dari Pasal 190 sampai dengan 200. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 menggunakan sarana “penal” (hukum pidana) untuk menanggulangi kejahatan malpraktik profesi medis. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 perbuatan-perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana adalah melakukan praktik atau 108 pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat; melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat; memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh; melakukan bedah plastik dan rekonstruksi untuk tujuan mengubah identitas seseorang; melakukan aborsi; memperjualbelikan darah; memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu; memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar; melakukan praktik kefarmasian namun tidak memiliki keahlian dan kewenangan; memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar; melanggar kawasan tanpa rokok; menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif. Subjek tindak pidana Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dapat berupa orang perorangan maupun korporasi.

Bidang Penelitian :
Tujuan Sosial Ekonomi :
Sumber Dana :
Institusi Sumber Dana : Mandiri
Peneliti : Bambang Tri Bawono,,
Diunggah tanggal : Rabu, 2014-06-04