Kependudukan merupakan masalah krusial yang belum terselesaikan hingga saat ini. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, diantaranya melalui undang-undang nomor 22 tahun 2000 yang memberi wewenang kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama bertanggungjawab melaksanakan operasionalisasi pembangunan kependudukan secara spesifik sesuai dengan karakteristik daerah dalam pengaturan pertumbuhan dan kuantitas penduduk sebagai salah satu upaya mensejahterakan penduduk.Untuk maksud tersebut, masing-masing daerah telah mengubah struktur organisasi BKKBN di daerah dengan nama dan program yang beragam. Perubahan struktur organisasi BKKBN di daerah ini diharapkan para penyuluh mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga jumlah akseptor meningkat dan jumlah pertumbuhan penduduk bisa dikendalikan. Namun justru ledakan jumlah penduduk sangat tinggi di mana selama 10 terakhir penduduk bertambah 32,7 juta jiwa dan rata-rata pertumbuhan 1,49 persen (BKKBN, 2011). Kata kunci :
-->