Penelitian ini dilaksanakan mengingat dengan berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB 1982 masih ada beberapa negara pantai belum bersedia untuk meratifikasi Konvensi tersebut. Sehingga dalam pengaturan batas wilayah landas kontinen masing-masing sering timbul konflik atau permasalahan diantara mereka.
Penelitian ini merupakan sebagai masukan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumberdaya di wilayah landas kontinen. Salah satu pertimbangan penting adalah masih banyak Negara yang menerapkan pengaturan menggunakan pasal-pasal pada Konvensi Jenewa 1958, dimana masih menggunakan kriteria kedalaman.Penyesuaian atau singkronisasi hukum dalam hal ini mencakup tujuan, kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri. Tanpa adanya harmonisasi hukum dapat menimbulkan tidak adanya kepastian yang tentunya dapat menimbulkan permasalahan dalam masyarakat
Hukum nasional yang memiliki nilai-nilai universal dapat diterima oleh masyarakat internasional yang dapat digunakan sebagai prinsip atau kaidah hukum. Melalui primat hukum nasional diharapkan peran hukum nasional dapat memberikan konsep ataupun prinsip-prinsip hukum internasional sebagai sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan hukum internasional
Kata Kunci : Konvensi PBB 1982, Konvensi Jenewa 1958, Landas Kontinen, Harmonisasi.