KETENTUAN UMUM ATURAN ZONASI DI KAWASAN LINDUNG GEOLOGI (KAWASAN BENTANG ALAM KARST) DI KABUPATEN GROBOGAN

view full text

Penelitian Ketentuan Umum Aturan Zonasi Di Kawasan Lindung Geologi (Studi Kasus Kawasan Bentang Alam Karst Kecamatan Klambu dan Brati Kabupaten Grobogan ini merupakan bagian penelitian lanjutan yang dilakukan peneliti dari hasil rangkaian kegiatan penelitian yang peneliti lakukan di di Kawasan Bentang Alam Kars Kendeng. Peneliti ini bertepatan dengan pencanangan Tahun Pengendalian
Pemenfaatan Ruang yang dicangangkan Oleh Kementrian Dalam Negeri bersama Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Penelitian sebelumnya didanai dilakukan di kawasan KBAK Kendeng di tiga Kabupaten (Pati, Grobogan dan Blora) tahun 2013, penelitian kedua dan ketiga dibiayaioleh Kabupaten Grobogan dengan lokasi penelitian KBAK di Kecamatan Wirosari, Tawang Harjo dan Ngaringan (2016) dan Klambu-Brati
Pada Tahun 2018, Penelitian ini berkaitan dengan pemanfaatan ruang, daya dukung lingkungan, serta rekomendari penetapan kawasan lnti, peyangga dan pengembangan. Dari ketiga penelitian tersebut didapat gambaran, bahwa di kawasan inti lindung
geologi yang ditetapkan oleh kementrian ESDM Hampir semua kawasan sudah dihunakan untuk peruntukan budidaya, baik sebagai peruntukan hutan produksi, pertanian lahan kering permukiman sampai ke pertambangan. Hal ini dikarenakan
penetapan kawasan KBAK sebagai kawasan lindung di Indonesia beru diakukan di tahun 2012, melalui Peraturan Menteri ESDM no 17 tahun 2017 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam KARST. Sementara khusus KARST Kendengan (Sukolilo) baru
ditetapkan tahun 2014 melalui Peraturan Menteri No. 2641 Tahun 2014 Tentang Penetapan Kawasan KBAK Sukolilo. Beberapa perkembengan kegiatan budidaya ini terutama pertambangan, pertanian lahan semusim dan pengembangan permukiman, diindikasikan telah banyak merubah nilai keunikan dan fungsi pengaturan tata air alami. Akibatnya intensitas bencana seperti Banjir atas longsoran di bagian atas
semakin meningkat, banjir di bagian bawah pada waktu musim penghujan menurunnya debit air pada musim kemarau (musim pemanenan). Hal ini juga menunjukkan adanya kekurang tepatan dalam rencana pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang melalui pengaturan aturan zonasi kawasan. Tujuan Penelitian, adalah untuk menemukan ketentuan umum peraturan zonasi yang lebih pas akar terdapat keserasian antara upaya pelestarian dan pengaturan kegiatan yang sudah ada sebelum Peraturan Meteri ditetapkan. Guna mencapai tujuan tersebut&nb

Bidang Penelitian : Social Sciences
Tujuan Sosial Ekonomi : Environmental management & other aspects
Sumber Dana : Non-Ditlitabmas (Dalam Negeri)
Institusi Sumber Dana :
Peneliti : Jamilla Kautsary,,
Diunggah tanggal : Senin, 2020-09-21