ABORSI DALAM PERSPEKTIF ILMU DAN KEMASYARAKATAN

view full text

ABSTRAK
Abortus buatan ialah menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya dianggap bayi belum dapat hidup di luar kandungan apabila tuanya kehamilan belum mencapai umur 28 minggu, atau berat badan janin belum mencapai 1000 gram. Oleh karena dengan tindakan abortus ini mematikan insan yang hidup, maka indikasi untuk melakukan abortus buatan yang secara umum diterima ialah apabila berlangsung terusnya kehamilan membahayakan kesehatan wanita yang bersangkutan. Menurut kitab undang-undang hukum pidana yang sekarang masih berlaku di Indonesia, melakukan aborsi dianggap suatu tindakan yang dilarang dan melanggar hukum. Akan tetapi dalam praktik seorang dokter yang melakukan aborsi atas indikasi yang dilihat dari kesehatan ibu sungguh-sungguh dapat dipertanggungjawabkan dan biasanya tidak dituntut.
Kata kunci: aborsi

Kategori : Jurnal Nasional Non-Akreditasi (Mempunyai ISSN)
Nama Jurnal : Majalah Ilmiah Sultan Agung
ISSN : 0852-1035
Volume : XXXXI
Nomor : 115
Halaman : 23 s/d 27
Tahun : 2009
Peneliti : Tutik Rahayu,,
Diunggah Tanggal : Sabtu, 2015-07-11