MANAJEMEN HARTA WAKAF PRODUKTIF DAN INVESTASI DALAM SISTEM EKONOMI SYARI’AH

view full text

Abstrak

Manajemen harta wakaf produktif merupakan bagian memberdayakan asset ekonomi masyarakat yang ada dalam harta wakaf. Dengan demikian, harta wakaf harus dikelola secara produktif agar menghasilkan peluang bagi terbukanya sektor strategis yang menguntungkan, seperti membuka lapangan kerja baru dan pengelolaan pelayanan publik yang meringankan beban ekonomi masyarakat. Dengan melakukan wakaf, berarti seseorang telah memindahkan harta dari upaya konsumsi menuju reproduksi dan investasi dalam bentuk modal produktif yang dapat memproduksi dan menghasilkan sesuatu yang bisa dikonsumsi pada masa-masa yang akan datang, baik oleh pribadi maupun kelompok. Dengan demikian wakaf merupakan kegiatan menyimpan dan berinvestasi secara bersamaan.

Oleh karena itu, melakukan pengelolaan wakaf berarti mengembangkan harta produktif untuk generasi yang akan datang sesuai dengan tujuan wakaf, baik berupa manfaat, pelayanan dan pemanfaatan hasilnya. Wakaf tersebut menjadi saham, dan bagian atau unit dana investasi. Sistem wadiah untuk tujuan investasi di bank-bank Islam merupakan bentuk wakaf modern yang paling penting, karena wakaf seperti ini dapat memberi gambaran tentang kebenaran dimensi ekonomi wakaf Islam, sebagaimana yang telah dipraktikkan para sahabat, bermula dari wakaf kebun Mukhairik oleh Rasulullah Saw., kemudian sumur Raumah oleh sahabat Utsman bin Affan dan wakaf tanah perkebunan di Khaibar oleh sahabat Umar bin Khattab.

Jadi secara ekonomi, harta wakaf syari’ah adalah membangun harta produktif melalui kegiatan investasi dan produksi saat ini, untuk dimanfaatkan hasil bagi generasi yang akan datang. Wakaf juga mengorbankan kepentingan sekarang untuk konsumsi demi tercapainya pengembangan harta produktif yang berorientasi pada sosial, dan hasilnya juga akan dirasakan secara bersama oleh masyarakat. Wakaf menjadi solusi bagi pengembangan harta produktif di tengah-tengah masyarakat dan solusi dari kerakusan pribadi dan kesewenangwenangan pemerintah secara bersamaan. Wakaf secara khusus dapat membantu kegiatan masyarakat umum sebagai bentuk kepedulian terhadap umat, dan generasi yang akan datang. Pandangan Islam terhadap praktik wakaf sosial seperti ini telah lama berlangsung sepanjang sejarah Islam, bahkan bentuk dan tujuannya sangat berkembang pesat. Maka wajar kalau jumlah wakaf produktif banyak sekali dan menyebar di seluruh negara negara berpenduduk mayoritas muslim yang dapat memacu angka pertumbuhan ekonomi.

Kata Kunci: wakaf produktif, investasi, dan sistem ekonomi syari’ah

Kategori : Jurnal Nasional Non-Akreditasi (Mempunyai ISSN)
Nama Jurnal : RIPTEK
ISSN : 1978-8320
Volume : 4
Nomor : 2
Halaman : 21 s/d 28
Tahun : 2010
Peneliti : Abdul Hakim,,
Diunggah Tanggal : Selasa, 2016-03-22