KONSEKUENSI HUKUM BAGI SEORANG ARBITER DALAM MEMUTUS SUATU PERKARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999

view full text

Arbitrase sebagai salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara khususnya perkara yang dapat didamaikan banyak diminati oleh kalangan pelaku usaha, karena sifat kerahasiaannya dan diselesaikan dengan waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang (Undang-undang No.30 tahun 1999). Proses persidangan arbitrase dipimpin oleh seorang arbiter, baik tunggal maupun majelis, yang penting jumlah arbiter adalah ganjil.Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan di dalam mengambil keputusan. Sebagai seseorang yang di amanahi untuk menjadi seorang arbiter adalah mengemban tugas yang tidak ringan. Dia harus dapat adil, tidak memihak, serta dapat menyelesaikan tugas yang diberikan dengan memberikan hasil putusan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang, yaitu 180 hari dengan perpanjangan waktu 60 hari. Waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang no.30 tahun 1999 tersebut di atas harus benar-benar di jalankan oleh seorang arbiter, sebab jika tidak, maka dia di ganjar untuk mengembalikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh para pihak disamping juga dapat memunculkan rasa tidak percaya terhadap lembaga arbitrase yang diharapkan dapat menyelesaikan perkara yang tengah dihadapi dalam waktu yang tidak begitu lama.

Kategori :
Nama Jurnal : JURNAL HUKUM Vol XXV, No.1, April 2011 SK Akreditasi No. 26/DIKTI/KEP/2005 ISSN 1412-2723
ISSN :
Volume :
Nomor :
Halaman : s/d
Tahun : 2011
Peneliti : Aryani Witasari,,
Diunggah Tanggal : , 0000-00-00