Pengadilan Agama sebagai pengadilan keluarga di samping sebagai “institusi hukum” yang menegakkan kepastian hukum dan keadilan juga sebagai “institusi sosial” yang dinamis, yaitu senantiasa menjalankan pertukaran dengan lingkungannya yang lebih besar, dalam upaya menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, menginterpretasikan teks undang-undang dalam konteks masyarakat serta perubahan-perubahannya. Seperti terjadi pada kaum perempuan yang mendapatkan pendidikan serta pekerjaan di luar rumah, maka terjadi perubahan kedudukan mereka di bidang sosial, budaya, politik, ekonomi. Faktor ini merangsang tuntutan masyarakat untuk adanya perubahan hukum, termasuk hukum keluarga Islam yang berlaku. Hukum keluarga Islam kontemporer di negara-negara Islam dan di negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam seperti Indonesia mengalami perkembangan. Dengan demikian terjadi pula perkembangan studi hukum Islam di Indonesia. Adapun metode untuk memperbaharui hukum keluarga Islam antara lain dengan takhshish al-qadha’, takhayyur, reinterpretasi, siyasah syar’iyyah dan putusan hakim (pengadilan).