Abstrak
Hak Jaminan atas Tanah (Zekerheidsrechten) sudah ada sejak masa kolonial. Pada saat itu lembaganya adalah hyphoteek, Creditverband dan Fiduciare Eigendom Overdracht. Sejak Keluarnya UUPA pada Tahun 1960 Hak Jaminan atas Tanah lembaganya adalah Hak Tanggungan tetapi karena belum lengkap peraturannya dalam operasionalnya digunakan ketentuan-ketentuan Hyphoteek dan Creditverband. Baru sejak Tahun 1996 dengan keluarnya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka Hak Tanggungan sudah mandiri sehingga ketentuan-ketentuan Hyphoteek dan Creditverband sudah tidak berlaku lagi dalam operasional Hak Tanggungan sebagai lembaga hak Jaminan atas Tanah.
Kata Kunci: Pelembagaan; Hak Tanggungan; Jaminan atas Tanah.