PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM POSITIF DI INDONESIA (KHI) ATAS PENGARUH HUKUM ADAT (BUDAYA/KULTUR) DIBANDINGKAN DENGAN FIQIH KONVENSIONAL (KAJIAN HUKUM KEWARISAN DALAM KHI)

view full text

Negara Indonesia adalah Negara berdasarkan pada hukum,sehingga setiap kegiatan atau langkah perubahan, akan selalu bersentuhan dengan hukum. Agar langkah yang dilakukan mendapatkan kepastian hukum, baik bagi justisiabel, hakim-hakim agama dalam perkara-perkara perdata tertentu dikalangan umat Islam Indonesia, maka dibutuhkan perangkat hukum yang memadai dan bersifat universal. Meskipun dalam praktek sejarah Peradilan Agama di Indonesia sudah berusia lebih dari satu abad, tetapi masalah hukum materialnya masih sangat bervariasi atau berserakan di berbagai buku fiqh yang dalam upaya memberikan solusi terhadap masalah hukum tidak selalu sama. Hal ini memberi dampak yang kurang baik bagi penyelenggaraan Peradilan Agama karena tidak ada kepastian hukum atau kelugasan hukum. Seringkali terjadi terhadap kasus yang sama, dilahirkan putusan (vonis) yang berbeda dari hakim yang berbeda pula dan bahkan mungkin di suatu tempat dan waktu yang berlainan. Sehingga dipandang dari sudut prinsip untuk menegakkan kepastian hukum bagi sebuah lembaga peradilan merupakan kenyataan yang tidak sehat. Itulah sebabnya dipandang perlu dibentuknya/ dikodifikasikannya peraturan-peraturan Hukum tersebut menjadi satu yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kompilasi ini diharap dapat mengakomodir semua kepentingan umat Islam, agar dapat lebih mengerti tentang asal-usul dari terbentuknya dan perkembangan kodifikasi Hukum Islam Positif di Indonesia dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ini. Di samping juga agar tahu sejauh mana pengaruh Hukum Adat (budaya/kultur) dibandingkan dengan Fiqh Konvensional khususnya tentang kewarisan menurut Hukum Islam?

Kategori :
Nama Jurnal : Jurnal Hukum Khaira Ummah, ISSN 1907-3119, Vol. I, No. 2, September 2006, hal. 112-225
ISSN :
Volume :
Nomor :
Halaman : s/d
Tahun : 2006
Peneliti : Sukarmi,
Diunggah Tanggal : Kamis, 0000-00-00