KAJIAN PEMAHAMAN APLIKASI DESAIN INDUSTRI BAGI PELAKU USAHA DI KECAMATAN GENUK (MENCERMATI PT. RODEO DI KECAMATAN GENUK)

view full text

Hak Milik Intelektual atau Intellectual Poperty Rights merupakan basis industri modern, sehubungan landasannya bersumber pada olah pikir intelektual manusia sebagai penemuan/invensi, kreasi, desain maupun percobaan baru atau perkembangannya. Dalam masa era globalisasi ini di Indonesia sebagai negara berkembang serta keikut sertaan melalui Ratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIP’s) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun l994, sangat perlu untuk menyesuaikan perundang-undangan yang berlaku. Ratifikasi Konvensi tersebut menunjang pula terhadap ratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property, yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun l997 dan keikut sertaan Indonesia dalam The Haque Agreement Concerning The International Deposit of Industrial Design (London Act). Konvensi Paris ini mengatur perlindungan hukum di bidang Hak Kekayaan Industri diantaranya adalah mengenai Desain Industri yang diatur dalam pasal 11 Konvensi Paris serta dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Persetujuan Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIP’s).

Kategori :
Nama Jurnal : Jurnal Hukum, ISSN 1412-2723, Vol. XXII, No. 1, hal, 1-135
ISSN :
Volume :
Nomor :
Halaman : s/d
Tahun : 2010
Peneliti : Sukarmi,
Diunggah Tanggal : Kamis, 0000-00-00